PT. Alam Utama Nusantara

Head Protection
Eye Protection
Respiratory
Hearing Protection
Safety Shoes
Safety Gloves
Face Protection
Fall Protection
Body Protection
SCBA
Vest Reflective
Gas Detector

APD K3 Pekerja Tambang


APD K3 Pekerja Tambang: Definisi, Regulasi, dan Rekomendasi Perlengkapan

Pekerjaan di sektor pertambangan memiliki tingkat risiko bahaya yang tinggi. Untuk meminimalkan potensi bahaya tersebut, setiap pekerja wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Kewajiban penggunaan APD ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Apa itu APD?

Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, APD adalah perangkat yang berfungsi melindungi seseorang dengan mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerja/buruh di lingkungan kerjanya.

Selain sebagai pelindung, APD juga dapat menjadi penanda jabatan/posisi. Contohnya pada helm safety yang memiliki kode warna: helm putih sering dipakai insinyur, manajer proyek, atau posisi senior; warna lain—seperti merah, biru, hijau, oranye—umumnya digunakan untuk membedakan fungsi atau divisi di lapangan (praktik dapat bervariasi antarperusahaan).


8 Rekomendasi APD Wajib untuk Pekerja Tambang

  1. Helm Safety
    Melindungi kepala dari benturan, terantuk, serta kejatuhan benda keras/tajam. Juga membantu menghadang paparan cuaca ekstrem (panas, hujan). Penggunaan warna helm memudahkan identifikasi peran di area kerja.
  2. Kacamata Safety
    Melindungi mata dari debu, radiasi cahaya/gelombang elektromagnetik, percikan bahan kimia, uap panas/dingin, dan partikel kecil lain yang berpotensi mengganggu penglihatan.
  3. Lampu Tambang (Headlamp)
    Umumnya dipasang pada helm untuk menerangi area kerja dengan visibilitas rendah (terowongan/area gelap), sehingga meningkatkan keselamatan dan akurasi pekerjaan.
  4. Masker/Respirator
    Menyaring udara dari debu, asap, gas, uap, dan partikel berbahaya agar sistem pernapasan terlindungi. Untuk pekerjaan tambang, gunakan respirator dengan filter yang sesuai jenis bahaya (bukan masker umum).
  5. Safety Vest (Rompi Reflektif)
    Terbuat dari bahan reflektif/berpendar saat terkena cahaya, sehingga pekerja lebih mudah terlihat di area gelap atau lalu lintas alat berat.
  6. Pelindung Telinga (Earplug/Earmuff)
    Mengurangi kebisingan berlebih di area tambang guna mencegah gangguan atau penurunan fungsi pendengaran.
  7. Sarung Tangan Safety
    Melindungi tangan dari arus listrik, percikan api/bahan kimia, suhu ekstrem, serta benturan dan goresan. Pilih material sesuai risiko pekerjaan.
  8. Sepatu Safety
    Idealnya berbahan kulit dengan pelindung logam (toe cap) dan sol karet tebal. Berfungsi mencegah cedera akibat benda jatuh/berat, tusukan benda tajam, paparan cairan panas/dingin, bahan kimia, suhu ekstrem, serta tergelincir.
Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare
shopping cart close